Laman

Kamis, 07 Juli 2011

EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) SDN 2 SUNGAI DANAU

               Kebijakan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Rencana Strategis Depdiknas (2010-2014) diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Tolak ukur efektivitas implementasi kebijakan tersebut dilihat dari ketercapaian indikator-indikator mutu penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tidak dipungkiri bahwa upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkannya menuntut satu “Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan”  yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi di antara berbagai institusi terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja nasional. Dengan kata lain, diperlukan pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Tata kerja yang dibangun mengisyaratkan adanya serangkaian proses dan prosedur  untuk mengumpulkan, menganalisa, dan  melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, program, dan lembaga. 
               Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (EQAS – Educational Quality Assurance and System) sedang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama dengan bantuan Pemerintah Australia.  Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek  pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasioanal Pendidikan (SNP) dari BSNP. Empat hal penting yang perlu dilakukan dalam  penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu : (1) Pengkajian mutu pendidikan, (2) Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, (3) Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan, dan (4) Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
               Salah satu aspek dalam pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai  cara  menumbuhkan budaya peningkatan mutu berkelanjutan di sekolah. EDS dilaksanakan oleh setiap sekolah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu sekolah secara berkelanjutan. EDS merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah,  orang tua, dengan bantuan pengawas. Hasil evaluasi diri sekolah dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan sekolah dan laporan kepada dinas pendidikan tentang pencapaian sekolah untuk pengembangan lebih lanjut.
               Instrumen EDS disusun atas dasar delapan SNP , yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian. Butir-butir instrumen evaluasi diri sekolah difokuskan pada aspek-aspek kehidupan sekolah yang paling esensial, yaitu kondisi-kondisi yang berkaitan dengan mutu pelayanan belajar-mengajar.
               Sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia beroperasi dalam suatu  manajemen pendidikan dan pemerintahan yang mendelegasikan sebagian besar tanggung jawab implementasinya kepada pemerintah propinsi, kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan swasta (yayasan pendidikan),  dan satuan pendidikan (sekolah/madrasah). Oleh karena itu, diyakini bahwa upaya keberhasilan inovasi pendidikan sangat ditentukan oleh adanya komitmen, profesionalisme, kerjasama, dan kolaborasi semua pemangku kepentingan pendidikan.Silahkan download eds SDN 2 Sungai Danau dibawah ini sebagai bahan perbandingan eds saudara. trimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar