Laman

Jumat, 19 Agustus 2011

DIRGAHAYU INDONESIAKU

Merdeka....merdeka......merdeka.......
Negeri kita sudah merdeka selama 66 tahun, apakah kita sudah merasa merdeka pada jaman sekarang ini ????
Memang kebanyakan rakyat kita masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam kehidupan disegala bidang, masih banyak yang tertinggal dari roda kemerdekaan. masih banyak rakyat negeri ini yang hidupnya masih dalam penjajahan, penjajahan dalam lapangan pekerjaan ,kesempatan pendidikan dll. Dan sebagian kecil rakyat negeri ini yang hidup serba bermewahan, namun demikian

saya tetap bersyukur dan berterima kasih, tetap cinta dan makin sayang, Indonesia

Selamat ulang tahun Indonesia
walau sibuk sejahterakan penduduknya,
memburu para koruptor,
mencari pola yang cocok mendidik anak negeri,
atasi keminderan dan arogansi birokrat,
padukan penduduk pintar,
amankan laut yang kaya,
optimalkan minyak yang banyak,

Jayalah terus Indonesia


Selasa, 16 Agustus 2011

Penerimaan CPNS 2011 Dibuka Untuk Penyuluh, Guru, dan Tenaga Kesehatan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) saat ini sedang menyusun konsep kebijakan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyusunan konsep tersebut akan melibatkan berbagai instansi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Konsep itu bisa selesai dalam satu dua pekan ini, untuk kemudian ditetapkan dengan peraturan perundangan. “Bisa berupa Surat Keputusan Bersama, bisa juga berupa Inpres,” ujar Menpan-RB EE.Mangindaan dalam rilisnya, Minggu (7/8/2011)
E.E. Mangindaan mengatakan, moratorium PNS akan dilakukan secara selektif dilakukan satu tahun, dan diharapkan dapat mewujudkan zero growth, atau menggantikan PNS yang pensiun yang tahun 2011 ini sebanyak 107.418 orang.  Jumlah itu akan dibagi ke dalam instansi pemerintah yang benar-benar membutuhkan pegawai, seperti pegawai Lapas, penyuluh, guru, tenaga kesehatan.
Moratorium PNS, lanjut Mangindaan, dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan kepegawaian sebagai dampak dari berbagai kebijakan sebelumnya. Pada tahun 2003 jumlah PNS tercatat 3,7 juta, dan tahun 2011 ini jumlahnya mencapai 4,7 juta (31 Mei 2011). Jumlah PNS Pusat sebanyak 916.493 (19,5%) dan PNS Daerah sebanyak 3.791.837 orang (80,5%).
Kondisi kepegawaian tersebut tidak lepas dari kebijakan otonomi daerah, telah terjadi penyerahan pegawai dari pemerintah pusat kepada daerah sebanyak 2,2 menjadi PNS daerah.Selain itu, pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS yang jumlahnya mencapai 46.021 orang, serta pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dari tahun 2005 – 2009 yang telah menacpai 899.866 orang. “Belum lagi akan diangkatnya honorer menjadi CPNS, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” imbuhnya.
Selain itu,  pemekaran daerah yang terjadi sejak tahun 2001 sampai 2009, tercatat sebanyak 7 provinsi dan 154 kabupaten/kota, juga berdampak pada penambahan PNS. Demikian juga dengan pembentukan satuan organisasi daerah (di luar PP No. 41/2007). Kebijakan peleburan,penggabungan, pembubaran kementerian atau lembaga, termasuk pembuatan undang-undang yang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga baru, juga telah meningkatkan permintaan PNS.
Mangindaan mengatakan semua itu membawa dampak sangat besar terhadap jumlah, komposisi dan distribusi yang tidak proporsional, serta penempatan PNS yang tidak sesuai dengan kompetensi.
Permasalahan kepegawaian dewasa ini antara lain menyangkut mismatch antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan. Akibat banyaknya tenaga administrasi, maka banyak pos-pos jabatan teknis juga diisi oleh tenaga administrasi. “Terjadi disparitas antara kebutuhan PNS dengan ketersediaan tenaga kerja di lapangan,” pungkasnya. Permasalahan lain, distribusi PNS tidak proporsional dengan tugas fungsi organisasi pemerintah, sehingga kontribusi dan kinerja PNS belum mencapai standar yang diharapkan. Ref : tribunnews
Download Soal-Soal CPNS Indonesia
Latihan Soal-Soal CPNS Indonesia

Update Informasi CPNS LKCI:
Tip dan Latihan Soal CPNS LKCI:

Moratorium PNS Dimulai — Formasi Guru, Tenaga Medis, dan Sipir Tetap Dibutuhkan

Moratorium PNS Dimulai — Formasi Guru, Tenaga Medis, dan Sipir Tetap Dibutuhkan

NASIONAL – HUMANIORA, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menunjukkan sinyal lampu hijau terhadap penerapan kebijakan moratorium PNS. Rambu-rambu moratorium terus dikebut, diperkirakan rampung dua pekan lagi. Moratorim diharapkan mulai berjalan pada September depan.
Dalam keterangannya di kantor Kemen PAN dan RB kemarin (5/8), Men-PAN dan RB Evert Ernest (E.E.) Mangindaan menjelaskan, moratorium PNS baru diupayakan diberlakukan dulu selama satu tahun. Yaitu mulai September 2011 hingga September 2012. “Tapi perlu disampaikan kepada masyarakat, moratorium ini bukan berarti pemberhentian seluruh rekrutmen CPNS baru,” kata pejabat yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.Menurut Mangindaan, ada beberapa pos penting yang tetap membutuhkan regenerasi PNS baru melalu seleksi CPNS. Diantaranya adalah, tenaga sipir. Mantan gubernur Sulawesi Utara itu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM mengaku sangat membutuhkan tenaga sipir atau penjaga lapas. Apalagi, pertumbuhan pembangunan lembaga pemasyarakatan baru semakin menggenjot kebutuhan sipir.
Mangindaan menegaskan, posisi selain sipir yang dimungkinkan masih membutuhkan banyak tenaga adalah di pos tenaga pendidik dan kesehatan. Mantan anggota DPR itu menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait penghitungan kasar tenaga pendidik atau guru.
Hasilnya, tenaga pendidik diperkirakan sejumlah 1,7 juta. Angka itu menurut Mangindaan memang tidak sedikit. Tapi, jumlah penyebaran tidak merata. Sebagian besar guru-guru tadi mengajar di perkotaan. Selain itu, distribusi klasifikasi ilmu pelajaran juga tidak merata. “Sebagian besar mengajar bahasa Indonesia dan ilmu-ilmu sosial. Guru matematikanya dan pelajaran eksak lainnya kurang,” kata Mangindaan.
Dengan kondisi ini, Mangindaan mengatkaan moratorium tidak bisa diberlakukan dengan kaku. Dia menegaskan, tidak bisa perekrutan PNS baru melalui seleksi CPNS distop seketika. Meskipun belum mengeluarkan rambu-rambu moratorium, Mangindaan menjelaskan moratorium hanya diberlakukan pada pos-pos tertentu yang dinilai terjadi penumpukan pegawai.
Pada intinya, Mangindaan mendambakan pertumbuhan nol (zero growth). Jika tahun depan tenaga PNS yang pensiun secara nasional mencapai 124.175 jiwa, maka alokasi CPNS baru tidak jauh dari angka tersebut. Selisihnya digunakan untuk menambal PNS yang mengundurkan diri, meninggal, atau dipecat.
Menurut Mangindaan, usulan moratorium PNS baru dilontarkan karena bebreapa faktor. Selama ini, faktor yang didengungkan karena negara ini terlalu banyak ngopeni PNS. Sekitar 40 % dari total APBN habis untuk belanja gaji pegawai. Lebih dari itu, Mangindaan menyebutkan faktor pemicu usulan moratorium adalah profesionalisme PNS yang rendah.
“Dari segi perbandingan aparatur dengan masyarakat, kita (Indonesia, red) masih masuk kelompok moderat,” katanya. Masalah yang paling utama adalah Kemen PAN dan RB menilai profesionalitas sebagian besar PNS baru yang direkrut sepuluh tahun terakhir belum bisa diacungi jempol.
Rendahnya profesionalisme tadi diperparah dengan munculnya ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan penempatan bidang kerja. “Kompetensi mereka tidak sesuai dengan posisi,” jelas Mangindaan. Kondisi ini muncul diantaranya terjadi ketika ada pengangkatan tenaga  honorer pada 2005 lalu.
Terkait bentuk hukum aturan moratorium PNS baru, Mangindaan memperkirakan bakal berwujud surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian. Selaian Kemen PAN dan RB, persoalan moratorium ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Selain itu aturan moratorium juga bisa berbentuk Instruksi Presiden,” tandasnya. (wan)